Apakah PNS Dapat THR 2023?
Pertanyaan mengenai apakah PNS dapat THR 2023 adalah pertanyaan yang kerap muncul menjelang hari raya. Tentu saja, para PNS dan pensiunan PNS menantikan kabar baik ini, karena THR merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan atas jasa mereka.
Jawabannya adalah: Ya, PNS dan pensiunan PNS akan mendapatkan THR 2023.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan.
Kapan THR PNS 2023 Cair?
Pemerintah telah menetapkan tanggal 1 April 2023 sebagai batas waktu paling lambat pencairan THR PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Berapa Besar THR PNS 2023?
THR PNS 2023 dibayarkan sebesar satu bulan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan:
- THR akan dibayarkan kepada PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan yang aktif.
- PNS yang baru diangkat sebelum tanggal 1 April 2023 tetap berhak mendapatkan THR.
- PNS yang meninggal dunia sebelum THR cair, THR akan diberikan kepada ahli waris.
Kesimpulan
Dengan adanya kepastian dari pemerintah mengenai pemberian THR, PNS dapat mempersiapkan diri untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 2023 dengan lebih tenang. Semoga THR tahun ini dapat bermanfaat bagi para PNS dan keluarganya.