Apakah Dana BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Jika Masih Bekerja?
Banyak pekerja yang bertanya-tanya, apakah dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan jika masih bekerja?. Jawabannya tergantung pada jenis program BPJS Ketenagakerjaan yang ingin dicairkan.
Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan dan Pencairannya
Berikut adalah jenis program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan meskipun Anda masih bekerja:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
-
Tidak bisa dicairkan sebelum masa pensiun, kecuali:
- Meninggal dunia
- Cacat total tetap
- Diberhentikan dari pekerjaan karena alasan tertentu, seperti PHK
-
Syarat Pencairan JHT:
- Telah bekerja minimal 10 tahun
- Memiliki saldo JHT minimal Rp. 10.000.000
2. Jaminan Pensiun (JP)
- Hanya bisa dicairkan setelah pensiun
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Bisa dicairkan jika mengalami kecelakaan kerja, dengan syarat:
- Telah mendapatkan penanganan medis dari dokter
- Terdapat laporan kecelakaan kerja dari perusahaan
4. Jaminan Kematian (JKM)
- Hanya bisa dicairkan jika peserta meninggal dunia
5. Jaminan Pengangguran (JP)
- Hanya bisa dicairkan jika Anda kehilangan pekerjaan
6. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Program bantuan pemerintah yang tidak terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak dapat dicairkan oleh pekerja yang masih bekerja
Catatan:
- Ketentuan dan persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat berubah sewaktu-waktu.
- Segera hubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana.
Saran
- Hindari pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebelum masa pensiun, kecuali dalam keadaan mendesak.
- Manfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk masa depan Anda, seperti membeli rumah, usaha, atau pendidikan.
- Pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga informasi ini bermanfaat!