Apakah Pajak Motor Mati Bisa Ditilang

Apakah Pajak Motor Mati Bisa Ditilang

3 min read Aug 04, 2024
Apakah Pajak Motor Mati Bisa Ditilang

Discover more detailed and exciting information on our website. Click the link below to start your adventure: Visit Best Website idph.live. Don't miss out!

Apakah Pajak Motor Mati Bisa Ditilang?

Pertanyaan ini sering muncul di benak para pemilik kendaraan bermotor, terutama bagi yang telat membayar pajak. Memang, pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik. Lantas, bagaimana jika pajak motor sudah mati? Apakah bisa ditilang?

Jawaban singkatnya: YA, motor dengan pajak mati bisa ditilang.

Berikut penjelasan lengkapnya:

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    • Pasal 285 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pajak Penghasilan
    • Pasal 4 ayat (1): Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan undang-undang ini diwajibkan untuk membayar pajak.

Sanksi Tilang

Jika polisi menemukan kendaraan dengan pajak mati saat razia atau patroli, maka pemiliknya bisa dikenai sanksi tilang. Sanksi tilang ini bisa berupa:

  • Denda
    • Denda Administrasi: Pemilik kendaraan diharuskan membayar denda administrasi yang besarannya bervariasi tergantung jenis pelanggaran dan masa keterlambatan pembayaran pajak.
    • Denda Tilang: Selain denda administrasi, pemilik kendaraan juga bisa dikenai denda tilang yang besarannya ditentukan oleh hakim.
  • Penahanan Kendaraan: Kendaraan bisa ditahan di kantor polisi sampai denda dan pajak dibayarkan lunas.

Tips Menghindari Tilang

  • Bayar pajak tepat waktu: Membayar pajak tepat waktu adalah cara terbaik untuk menghindari tilang.
  • Perhatikan masa berlaku STNK: Pastikan masa berlaku STNK masih aktif.
  • Selalu membawa STNK: Jangan lupa membawa STNK saat berkendara.
  • Perhatikan rambu-rambu: Perhatikan rambu-rambu larangan dan peringatan di jalan.

Penting untuk diingat:

  • Membayar pajak motor merupakan kewajiban hukum bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
  • Selain menghindarkan dari sanksi tilang, membayar pajak juga membantu dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Kesimpulan:

Ya, motor dengan pajak mati bisa ditilang. Untuk menghindari hal ini, pastikan Anda membayar pajak tepat waktu dan selalu membawa STNK saat berkendara.


Thank you for visiting our website wich cover about Apakah Pajak Motor Mati Bisa Ditilang. We hope the information provided has been useful to you. Feel free to contact us if you have any questions or need further assistance. See you next time and dont miss to bookmark.

Featured Posts


close