SIM Mati? Tenang, Masih Bisa Diperpanjang!
Apakah SIM mati bisa diperpanjang? Jawabannya adalah ya, SIM mati masih bisa diperpanjang pada tahun 2023.
Namun, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui:
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM Mati
-
SIM mati maksimal 2 tahun. Jika SIM Anda telah mati lebih dari 2 tahun, Anda perlu mengurus SIM baru dengan mengikuti proses pembuatan SIM baru.
-
Membayar denda keterlambatan. Besaran denda akan disesuaikan dengan lama keterlambatan Anda.
-
Memenuhi syarat perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotocopy KTP dan SIM lama.
- Bukti pembayaran denda keterlambatan.
- SIM lama yang asli.
Langkah-langkah Perpanjang SIM Mati
- Melakukan tes kesehatan dan psikologi. Anda dapat melakukan tes kesehatan dan psikologi di beberapa tempat seperti rumah sakit, klinik, ataupun lembaga terakreditasi.
- Membayar biaya perpanjangan SIM. Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM dan wilayah.
- Mengumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan.
- Menyerahkan semua dokumen ke kantor Satpas SIM terdekat.
- Melakukan proses perpanjangan SIM. Proses ini termasuk verifikasi dokumen dan tes praktik berkendara untuk beberapa jenis SIM.
Tips Memperpanjang SIM Mati
- Periksa masa berlaku SIM Anda secara berkala.
- Segera perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
- Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
- Ketahui lokasi Satpas SIM terdekat.
- Segera hubungi call center atau situs web resmi kepolisian jika Anda mengalami kendala.
Perlu diingat bahwa informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya Anda selalu mengecek informasi terbaru mengenai perpanjangan SIM di situs web resmi Kepolisian Republik Indonesia atau menghubungi kantor Satpas SIM terdekat.
SIM yang aktif merupakan syarat penting untuk berkendara di jalan raya. Mari kita patuhi aturan lalu lintas dan selalu pastikan SIM kita dalam kondisi aktif. Selamat berkendara!