Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Untuk Berobat ke Rumah Sakit?
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program asuransi sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja. Salah satu manfaatnya adalah jaminan kesehatan yang memungkinkan peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan, termasuk berobat di rumah sakit. Namun, apakah semua layanan kesehatan di rumah sakit ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan?
Jawabannya adalah tidak. BPJS Ketenagakerjaan memiliki skema layanan kesehatan yang berbeda dengan BPJS Kesehatan.
Berikut adalah layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan:
- Perawatan Kesehatan:
- Rawat jalan:
- Kunjungan dokter umum dan spesialis
- Pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Obat-obatan dan terapi
- Rehabilitasi medis
- Rawat inap:
- Perawatan di rumah sakit
- Biaya operasi
- Biaya ruang rawat inap
- Obat-obatan dan terapi
- Rawat jalan:
- Kesehatan Reproduksi:
- Kelahiran:
- Biaya persalinan
- Perawatan bayi baru lahir
- Pemeriksaan kehamilan
- Kontrasepsi:
- Alat kontrasepsi
- Kelahiran:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
- Perawatan medis akibat kecelakaan kerja
- Santunan cacat akibat kecelakaan kerja
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
- Jaminan Kematian (JKM):
- Santunan kematian
Berikut adalah layanan kesehatan yang TIDAK ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan:
- Perawatan kesehatan yang bersifat kosmetik
- Perawatan kesehatan yang tidak terkait dengan pekerjaan
- Perawatan kesehatan yang bersifat preventif (seperti vaksinasi)
Penting untuk diingat:
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif untuk mendapatkan layanan kesehatan.
- Peserta harus berobat ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Peserta harus menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas rumah sakit saat berobat.
- Ada beberapa jenis layanan kesehatan yang mungkin memerlukan rujukan dari dokter umum.
Kesimpulan:
BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk berobat ke rumah sakit, namun tidak semua layanan kesehatan ditanggung. Peserta harus memastikan bahwa layanan kesehatan yang ingin mereka gunakan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan harus berobat ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, silakan kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.