Apakah PNS Dapat THR dan Gaji 13?
Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anda pasti penasaran apakah Anda berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga belas (Gaji 13) seperti halnya karyawan swasta.
Jawaban singkatnya adalah ya, PNS berhak mendapatkan THR dan Gaji 13.
Tunjangan Hari Raya (THR)
THR diberikan kepada PNS setiap tahun menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri.
Berikut adalah poin penting mengenai THR bagi PNS:
- Dasar hukum: THR bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
- Besaran THR: THR untuk PNS dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya yang bersifat tetap.
- Pencairan: THR biasanya dicairkan satu bulan sebelum hari raya.
Gaji Ketiga Belas (Gaji 13)
Gaji 13 diberikan kepada PNS setiap tahun pada bulan Juli. Gaji 13 ini bertujuan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Berikut adalah poin penting mengenai Gaji 13 bagi PNS:
- Dasar hukum: Gaji 13 bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
- Besaran Gaji 13: Gaji 13 untuk PNS dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya yang bersifat tetap.
- Pencairan: Gaji 13 biasanya dicairkan pada bulan Juli.
Kesimpulan
Sebagai PNS, Anda berhak mendapatkan THR dan Gaji 13. Kedua tunjangan ini diberikan berdasarkan peraturan pemerintah dan bertujuan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan di masa tertentu.
Informasi Penting:
- Pastikan Anda mengetahui aturan dan persyaratan terkait THR dan Gaji 13 untuk PNS.
- Hubungi instansi terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pencairan dan besaran THR serta Gaji 13.
Catatan:
Artikel ini hanya bersifat informatif. Untuk informasi yang lebih akurat dan terperinci, sebaiknya Anda mengacu pada peraturan resmi yang berlaku.